
SM Cetak - Semarang Metro
13 Januari 2010
Belum Ada Izin Pembongkaran
BALAI KOTA- Yakub Adi Krisanto anggota Forped BCB mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Drs Agus Rudianto MM di ruangannya sekitar pukul 12.30 membicarakan eks Kantor Kodim sebagai bangunan benda cagar budaya.
Saat pertemuan Sekda didampingi beberapa pejabat teras di lingkungan Pemkot Salatiga. Seperti Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Tejo Supriyanto, Asisten I Tri Priyo Nugroho, Kabag Tata Pemerintahan Kusumo Aji, Kabag Humas Valentino Tanto Haribowo, Kabag Hukum Ardiyantara, Kepala Kantor Satpol PP Bustanul Arifin, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Darmono dan Camat Sidorejo Muthoin.
Menurut Yakub, pada saat itu pihaknya menyampaikan aspirasi bahwa bangunan itu memiliki nilai historis dalam membentuk julukan salatiga sebagai kota terindah di Jateng pada zaman Belanda.
”Untuk itu kami berharap bangunan itu perlu dipertahankan. Selain itu meski menurrt Pemkot Salatiga, bahwa bangunan itu hanya masuk dalam inventarisasi BCB, tetapi menurut UU No. 5/1992, bangunan itu sudah termasuk sebagai BCB,” tuturnya.
Dia juga mengemukakan, dalam kesempatan itu diketahui bahwa pemkot belum mengeluarkan izin pembongkaran dan izin pembangunan pusat perbelanjaan. Tetapi yang ada hanya mohon doa restu untuk membongkar bangunan.
Saat audiensi juga dikemukakan bila izin pembongkaran belum diberikan karena harus meminta izin terlebih dahulu kepada Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng yang ada di Klaten.
Perda BCB
”Hal itu dikemukakan Kabag Tata Pemerintahan Kusumo Aji dan Kabag Hukum Ardiyantara, kepada kami,” tandas Yakub. Ditandaskan, pihaknya juga meminta ada moratorium pembongkaran gedung. Hal itu diharapkan agar jangan sampai bangunan yang sudah berdiri pada tahun 1911 dan memiliki nilai historis itu tetap dipertahankan.
Sementara itu anggota DPRD Kota Salatiga dari Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Titik Kirnaningsih SE mengemukakan, perlu adanya peraturan daerah (Perda) di Salatiga yang mengatur tentang benda cagar budaya (BCB).
Menurutnya, peninggalan dari para leluhur kita harus dijaga kelestarian dan keutuhannya, sehingga aset-aset dalam bentuk BCB itu akan menjadi warisan untuk generasi penerus.
”Untuk pendataan dan penggunaannya perlu diatur sedemikian rupa, jangan sampai ada lagi kasus cagar budaya yang hilang. Kalau perlu ada data base dengan sistem online, sehingga bisa diakses langsung oleh nasyarakat. Sehingga masyarakat bisa turut langsung untuk mengawasi,” papar anggota Dewan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) tersebut. (H53,H2-16)
Berita Utama |
Semarang Metro |
Solo Metro |
Suara Pantura |
Suara Muria |
Suara Banyumas |
Suara Kedu |
Internasional |
Ekonomi & Bisnis |
Wacana |
Olahraga |
Hiburan & Seni |
Hukum |
Perempuan |
Ragam |
Pendidikan |
Kesehatan |
Teknologi |
Kampus |
Home |
News |
Pilkada |
Entertainmen |
Gaya |
Kejawen |
Layar |
Lelaki |
Sehat |
Sport |
Wanita |
SMCetak
Download BlackBerry Launcher ©2009 suaramerdeka.com